SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kotim, Selasa 7 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, salah satu aspirasi yang mencuat adalah usulan kenaikan insentif bagi anggota BPD.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya memahami dan menghargai aspirasi tersebut. Namun, keputusan kenaikan insentif harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang saat ini sedang mengalami efisiensi anggaran.
“Rekan-rekan BPD meminta adanya kenaikan insentif, bahkan hampir mendekati standar UMK. Kami tentu akan perjuangkan, tapi semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Angga.
Saat ini, insentif anggota BPD di Kotim berada di kisaran Rp1,25 juta per bulan. Nilai tersebut sudah mengalami kenaikan bertahap sejak tahun 2020, meski masih jauh dari standar UMK. Adapun sumber pembiayaan insentif tersebut berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Angga mengungkapkan, kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan karena adanya efisiensi besar-besaran pada APBD Kotim 2026 yang diperkirakan berkurang sekitar Rp380 miliar.
“Ini tentu berdampak ke banyak sektor, termasuk desa. Jadi perlu kajian detail apakah memungkinkan atau tidak,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan Komisi I DPRD Kotim tetap berkomitmen mengawal aspirasi BPD.
“Kalau bicara anggaran tentu ada batasnya, tapi aspirasi mereka akan kami perjuangkan semampunya sesuai kemampuan keuangan daerah,” tandasnya. (nardi)












