PANGKALAN BUN – Pemandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), secara resmi menyatakan sepakat terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Kobar dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, pada Selasa 7 Oktober 2025.
Tiga Raperda tersebut yang menjadi pokok pembahasan meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah. Selanjutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera.
Dalam pernyataan resminya juru bicara Fraksi Golkar H.Syamsuri , hal ini disampaikan setelah mencermati substansi dan urgensi masing-masing rancangan peraturan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Syamsuri.
Menyoroti Raperda tentang APBD 2026, Fraksi Golkar menanggapi serius penurunan alokasi transfer ke daerah sebesar Rp 307 miliar yang berdampak pada struktur APBD. Fraksi Golkar mendukung langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemda, namun dengan catatan agar tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Ini momentum menata ulang arah pembangunan dengan lebih produktif dan fokus pada hasil nyata,” ujar Syamsuri.
Fraksi Golkar juga menggarisbawahi pentingnya prioritas pada program penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan, digitalisasi sistem pajak dan pengelolaan aset untuk meningkatkan PAD, persiapan matang menyambut Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, serta upaya menggali kembali potensi bagi hasil dari sektor sawit yang dinilai belum proporsional dengan kontribusi daerah.
Fraksi Golkar juga menyatakan dukungan kuat terhadap pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah. Fraksi menilai potensi zakat di Kobar besar namun belum terkelola secara maksimal.
Fraksi Golkar menekankan pentingnya sinergi antara Pemda, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat. Penyaluran zakat harus sesuai syariat Islam berdasarkan QS At-Taubah ayat 60. Dana zakat harus digunakan untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, dan beasiswa. Diperlukan transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat agar masyarakat percaya dan berpartisipasi aktif, serta transformasi BUMD ke Perseroda yang dinilai tepat dan strategis
Menyambut Raperda perubahan status hukum Perumda BPR Marunting Sejahtera menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi Golkar memberikan dukungan penuh. Langkah ini dinilai sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan Permendagri No. 21 Tahun 2024.
Fraksi Golkar juga berharap BPR mampu menjadi mitra strategis Pemda dalam mendorong inklusi keuangan. Pelayanan ke masyarakat perdesaan diperluas dan difokuskan pada pelaku UMKM. Profesionalisme dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dijalankan secara konsisten.
“Perseroda harus tetap dikendalikan oleh pemerintah daerah untuk memastikan orientasinya tidak hanya pada keuntungan, tapi juga pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Syamsuri.
Fraksi Golkar mengakhiri pemandangan umumnya dengan komitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
“Kami percaya, melalui pembahasan yang matang dan komitmen bersama, ketiga Raperda ini akan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.” pungkasnya. (man)












