Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Dana Perusda, HWL Jadi Tersangka

MUHAMMAD SALEH/BERITASAMPIT - Kepala Kejari , Sugito.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten resmi menetapkan HWL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkasa periode 2013–2017, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.523.832.550.00.

Kepala Kejari , Sugito menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana tersebut. Penanganan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, HWL yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Perkasa diduga kuat melakukan perbuatan melawan . Antara lain menggunakan dana penyertaan modal untuk kegiatan di luar core business perusahaan, memakai dana untuk kepentingan pribadi, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya,” ungkapnya belum lama ini.

Jaksa penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi, namun tersangka HWL tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Tim penyidik juga berupaya mendatangi kediamannya di dan Banjarmasin, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan. Ketua RT setempat bahkan menyatakan HWL sudah tidak tinggal di alamat tersebut sejak beberapa bulan terakhir.

Atas perbuatannya kata dia, HWL dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

“Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah pidana penjara hingga 20 tahun,” tutupnya. (ale)

baca juga ...  Pemkab Gunung Mas Bahas Peningkatan SDM Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!