PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu seberat 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, dompet kecil berwarna hitam, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami tindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan, dan benar, di lokasi ditemukan barang bukti sabu yang disimpan tersangka,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut Agung, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, tersangka sempat berupaya mengelak, namun akhirnya mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual sabu secara eceran untuk mendapatkan keuntungan,” kata Agung.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi membenarkan penangkapan itu. “Kami terus berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ucapnya.
AR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Syauqi)












