SAMPIT – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direktur Perumdam Tirta Mentaya sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Masri, enggan memberikan komentar terkait isu tidak transparannya proses seleksi direksi PDAM.
“Maaf, saya tidak bisa komentar tentang itu,” kata Masri singkat saat dikonfirmasi, Jumat 10 Oktober 2025.
Masri tampak enggan menjawab ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai seleksi tersebut yang dinilai tanpa pengumuman hasil, namun langsung digelar pelantikan.
Pelantikan Direktur Perumdam Tirta Mentaya Kotim yaitu Ismanadi digelar pada Rabu 8 Oktober 2025, bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon II hingga IV Pemkab Kotim.
Proses seleksi jabatan tersebut diikuti oleh empat peserta, yakni Ismanadi, Rahmadnoor, Rakhmad Pansury, dan Gahara, yang telah melalui tahapan administrasi, tes kompetensi, psikologi, serta wawancara dengan melibatkan tim penilai dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Proses seleksi dinyatakan selesai sekitar 14 Agustus 2025. Setelah hasil tes diterima, panitia seleksi menggelar rapat untuk membahas dan menetapkan calon yang lolos seleksi akhir. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Bupati Kotim untuk diputuskan.
Namun, hingga pelantikan dilaksanakan, tidak pernah ada pengumuman resmi mengenai hasil seleksi tersebut kepada publik. Tiba-tiba, pelantikan direktur pun digelar tanpa kejelasan proses penetapan akhir.
Panitia seleksi sebelumnya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif dan mengacu pada aturan yang berlaku, guna menjaring figur profesional yang dinilai mampu memimpin Perumdam Tirta Mentaya ke depan.
Praktisi hukum, Norharliansyah, menyoroti proses pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM Kotim tahun 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi cacat administrasi.
Menurut Norharliansyah, pelantikan mendadak tanpa adanya pengumuman resmi terkait hasil seleksi calon direksi menimbulkan banyak tanda tanya.
Seharusnya, kata dia, mekanisme penetapan Direksi PDAM dilakukan secara terbuka dan tertib administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 2, hasil seleksi calon direksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) wajib diumumkan terlebih dahulu. Setelah itu, nama calon yang terpilih disampaikan oleh kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan,” jelas Norharliansyah, Kamis 9 Oktober 2025.
(Nardi)












