PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng mulai membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin pagi, 13 Oktober 2025.
Agenda rapat membahas Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang Rancangan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan efisiensi sesuai kemampuan keuangan daerah.
“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perencanaan belanja yang tepat sasaran dan sesuai prioritas. Setiap alokasi harus efektif, efisien, dan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Edy.
Ia menegaskan, arah kebijakan keuangan daerah tahun depan juga menekankan rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas, serta pengalokasian anggaran untuk program wajib dan prioritas daerah yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Edy menyebut bahwa rancangan APBD 2026 telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD.
Secara ringkas, proyeksi struktur dan volume APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp7,105 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp7,3 triliun lebih, dengan defisit anggaran sekitar Rp266 miliar.
Untuk menutup defisit tersebut, dialokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp266 miliar yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rincian lengkap mengenai Nota Keuangan Rancangan APBD 2026 akan termuat dalam dokumen resmi beserta lampiran Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026, yang juga memuat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rencana tersebut menggambarkan arah kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh sektor pemerintahan daerah.
“Sebagaimana amanat undang-undang, belanja daerah harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan wajib pemerintah dan pelaksanaan program prioritas daerah. Kami berharap pembahasan APBD 2026 berjalan lancar sesuai mekanisme dan menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Edy juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga arah pembangunan daerah agar semakin efektif dan berkelanjutan.
“Mari kita terus berkolaborasi membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahteramenuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.
(Sya'ban)












