PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mendorong agar Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran anggaran bagi pemerintah daerah.
Hal ini penting agar kepala daerah tetap memiliki ruang fiskal yang cukup dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik di tengah kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng menghormati kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengurangan alokasi TKD, namun berharap kebijakan itu tetap diimbangi dengan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel bagi daerah.
“Ya enggak lah kita menolak, ini kan kebijakan pemerintah pusat. Sekali lagi, Gubernur itu adalah kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat. Jadi, apapun keputusan pemerintah pusat, kita harus menerima,” ujar Edy saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin pagi, 13 Oktober 2025.
Meski demikian, Edy menekankan pentingnya kelonggaran anggaran agar pemerintah daerah tetap bisa mengeksekusi program prioritas sesuai visi dan misi pembangunan.
“Tetapi memang kita tetap memberikan masukan supaya lebih longgar anggaran ke pemerintah daerah, sehingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa leluasa mewujudkan cita-cita masyarakat,” tegasnya.
Wakil Gubernur Kalteng juga membeberkan hasil pertemuan para gubernur se-Indonesia dengan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa, 7 Oktober 2025, yang difasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
“Intinya seluruh gubernur menyampaikan kondisi keuangan daerah, terutama karena pengurangan TKD akan berdampak pada pelaksanaan program daerah. Kita berharap DBH tidak berkurang terlalu jauh agar daerah masih punya ruang untuk bergerak,” jelasnya.
Menurut Edy, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kembali formula penyaluran dana ke daerah agar pembangunan di wilayah seperti Kalimantan Tengah tidak terhambat. Ia menyebut, Menteri Keuangan telah merespons positif dan berjanji akan melakukan penyesuaian.
“Kata Pak Menteri, nanti pada triwulan pertama 2026 atau sekitar Maret, akan ada semacam perimbangan kembali terhadap TKD dan DBH. Mudah-mudahan itu bisa terealisasi,” ungkapnya.
Edy menambahkan, kelonggaran anggaran bukan sekadar soal jumlah dana, tetapi juga fleksibilitas dalam penggunaannya agar pemerintah daerah bisa menyesuaikan kebutuhan strategis sesuai kondisi daerah masing-masing.
“Kita di daerah ini tentu punya karakteristik pembangunan yang berbeda. Kalau terlalu kaku dalam penganggaran, dikhawatirkan program pelayanan publik bisa tersendat. Jadi perlu ruang gerak yang proporsional,” tutupnya.
(Sya'ban)












