SAMPIT – Maraknya isu skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala desa maupun ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat sorotan tajam dari DPRD Kotim.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashami, menegaskan Pemkab Kotim untuk meningkatkan program pembinaan moral, etika, dan disiplin bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya.
Langkah tersebut, kata dia, penting dilakukan secara berkala agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Jika terbukti bersalah, kami mendukung pemberian sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa,” tegas Eddy, Kamis 16 Oktober 2025.
Eddy menekankan perlunya pelaksanaan pembinaan atau bimbingan teknis (Bimtek) yang menitikberatkan pada etika, moral, dan disiplin aparatur desa.
Menurutnya, seorang kepala desa atau ASN adalah figur publik yang wajib menjaga moral dan etika sebagai pejabat negara.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kabar dugaan skandal perselingkuhan antara oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulau Hanaut dengan bawahannya. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, oknum kades tersebut bahkan telah menikah siri dengan stafnya.
“Sudah ramai dibicarakan semalam, infonya mereka sudah nikah siri,” ujar sumber tersebut, Selasa 14 Oktober 2025.
Namun, Camat Pulau Hanaut, Dedy Purwanto, menyatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kecamatan. “Belum ada laporan yang masuk sampai saat ini,” jelasnya.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan kades juga terjadi pada akhir tahun 2024 lalu,
Seorang oknum Kepala Desa dari Kecamatan Kota Besi, berpamitan kepada sang istri sah untuk mengikuti bimbingan teknis ke BPMD.
Namun bukannya mengikut bimtek, oknum Kades berinisial ATS (36) itu justru ke salah satu hotel di Jalan Suprapto Kecamatan MB Ketapang, pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.ATS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025.
“Proses penyelidikan masih berlanjut. Keduanya sudah berstatus tersangka. Untuk kasus di Baamang juga sama, keduanya ditetapkan sebagai tersangka namun belum P21,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Rabu 22 Januari 2025.
Sementara itu, kasus dugaan perselingkuhan lain juga terjadi di Baamang, kali ini melibatkan oknum ASN.
Oknum ASN kecamatan Baamang inisial A bersama bawahannya R berstatus tenaga kontrak digerebek warga di kawasan Baamang pada 16 Desember 2024. Warga menemukan keduanya berada dalam satu rumah dengan bukti dugaan perzinaan. Dan sudah ditetapkan tersangka hingga pemberhentian.
Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon, membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut. “Proses hukum sedang berjalan, kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamarudin Makkalepu, menegaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada ASN yang terbukti berselingkuh.
“Kami sudah menyerahkan SK hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. Kasus ini termasuk pelanggaran berat sesuai PP 19 dan PP 10 tentang izin perkawinan PNS,” ungkap Kamarudin, Kamis 6 Februari 2025.
Ia menjelaskan, tim pemeriksa yang terdiri dari unsur camat, inspektorat, dan BKPSDM telah dibentuk melalui SK pada 31 Desember 2024 dan melakukan pemeriksaan hingga pertengahan Januari 2025. Hasilnya, laporan final diserahkan pada 13 Januari 2025, dan SK hukuman diserahkan pada 5 Februari 2025.
“Yang bersangkutan masih punya hak banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) paling lambat 14 hari kerja setelah menerima SK,” ujarnya.
Kamarudin memastikan pihaknya bertindak cepat namun tetap sesuai prosedur administrasi agar keputusan yang diambil tidak cacat hukum. “Kami bertindak tegas, tetapi tetap menjaga asas keadilan dan ketertiban administrasi,” pungkasnya. (Nardi)












