DPRD Dorong Perda terkait Penataan Nama Jalan hingga Data Kependudukan

IST/BERITASAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kota , HM Khemal Nasery.

– Anggota Komisi II DPRD Kota , HM Khemal Nasery, menyampaikan bahwa terdapat 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD.

“Salah satu Raperda inisiatif tersebut berkaitan dengan penataan data berbasis presisi, yang mencakup penertiban data kependudukan, batas wilayah, hingga penyeragaman nama jalan dan gang di Kota ,” ucapnya Rabu 15 Oktober 2025.

Penataan ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih data serta potensi konflik horizontal di masyarakat.

“Selama ini, banyak terjadi perbedaan penamaan jalan atau gang yang menimbulkan kebingungan, bahkan sengketa. Misalnya satu wilayah merasa namanya Jalan Badak, sedangkan pihak lain menyebut Jalan Banteng. Hal seperti ini harus diakhiri melalui regulasi yang jelas,”ucapnya.

Ketidakjelasan penamaan jalan dapat berdampak luas, termasuk pada legalitas dokumen administrasi seperti SKT maupun sertifikat hak milik (SHM).

“Kalau nama jalan tidak seragam, administrasi kepemilikan jadi bermasalah. Dengan adanya penegasan melalui Perda, semuanya menjadi lebih tertib,” tambahnya.

Penataan data dan penegasan batas wilayah juga akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Kota .

“Investor membutuhkan kepastian . Kalau wilayah dan data administrasinya jelas, maka mereka akan lebih percaya untuk menanamkan modal di kota ini,”ungkapnya.(yud)

baca juga ...  Legislator Palangka Raya Minta Aparat Tindak Tegas Aksi Balap Liar saat Ramadan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!