SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus seorang pria berinisial OS (33), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik.
Diketahi OS berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 11.00 WIB di daerah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkain melalui Kepala Satuan Reserse Kriminat (Kasatreskrim), AKP Iyudi Hartanto menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan korban yang mendapati kos-kosannya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharg telah digondol maling.
“Barang-barang yang hilang di antaranya dua unit laptop merk Acer, satu unit handphone Realme C35, sebuah power bank, satu buah jam tangan, hingga perlengkapan rumah tangga. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta rupiah,” ujar Kasatreskrim pada Jumat 17 Oktober 2025.
Dari hasil pemeriksaan, OS mengungkapkan modusnya masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel jendela depan menggunakan obeng.
Petugas yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih tanpa nomor polisi yang digunakan untuk beraksi, dua unit laptop Acer, satu handphone Realme C35, power bank, helm, tas ransel, serta dua obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.
Pelaku yang dikenal lihai membobol kamar kos ini mengaku telah beraksi di 14 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. OS mengakui semua perbuatannya dan menyebut sebagian besar aksinya menyasar kos-kosan di wilayah perkotaan Sampit. Ia mengincar barang-barang elektronik dan peralatan pribadi yang mudah dibawa.
“Pelaku saat ini telah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujarnya.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah atau tempat kos dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
(Utomo)












