KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir SMA Arnoldus Jansen, Jalan Damang Gaman, Kuala Kurun.
Korban diketahui bernama Revan Dinata (17), seorang pelajar SMA, yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 12.41 WIB. Ia baru menyadari kendaraan tersebut hilang sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan motornya di area sekolah setelah mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Bank BNI. Namun nahas, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
Pelaku, berinisial HS (31), warga Desa Terantang, Kabupaten Kotawaringin Timur, saat itu sedang berjalan kaki di sekitar lokasi untuk mencari pekerjaan karena tempat kerjanya tengah direnovasi.
Saat melintas di depan SMA Arnoldus Jansen dan melihat pagar sekolah terbuka, pelaku masuk ke area parkir dan menemukan motor dengan kunci masih terpasang.
Tanpa pikir panjang, HS langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke tempat kosnya dan mengubah ciri-ciri kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Merasa dirugikan atas kehilangan motornya yang ditaksir senilai Rp18,6 juta, korban kemudian melapor ke Polres Gunung Mas pada keesokan harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Gunung Mas yang dipimpin Ipda Annaqib Mufadol bersama tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku HS berhasil diamankan di Jalan Korpri, Kuala Kurun, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, mengapresiasi kerja cepat timnya dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” ujar AKP Faisal Firman Gani, Sabtu 18 Oktober 2025.
“Bapak Kapolres juga berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan. Gunakan kunci ganda untuk mengantisipasi terjadinya pencurian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ale)












