Dorong Percepatan Penetapan WPR, 42 Ribu Hektare Dipersiapkan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini, usulan dari delapan kabupaten dengan total luas sekitar 42.000 hektare telah disiapkan untuk diajukan ke Kementerian ESDM.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun WPR di Kalteng yang resmi ditetapkan oleh Menteri ESDM.

“Sampai saat ini di belum ada penetapan, karena itu merupakan kewenangan dari Menteri ESDM. Namun, Pemerintah Provinsi memiliki tugas untuk melakukan inventarisasi dan mematangkan usulan dari kabupaten dan kota,” ucapnya baru-baru ini.

Delapan kabupaten telah mengajukan usulan WPR dengan total luas sekitar 42.000 hektare, dan seluruh data tersebut akan segera diserahkan kepada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

“Kalau tidak salah, pada 20 Oktober 2025 akan ada rapat rekonsiliasi (rekon) di Ditjen Minerba untuk penetapan wilayah pertambangan, termasuk wilayah pertambangan rakyat,” tambahnya.

Selain itu berharap, usulan dapat diterima pemerintah pusat, sehingga masyarakat memiliki wadah resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.

“Mudah-mudahan usulan ini diterima, agar masyarakat memiliki wadah resmi untuk berusaha di bidang pertambangan sesuai aturan,” lanjutnya.

Selain itu juga menilai, penetapan WPR akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

“Izin pertambangan rakyat ini ditujukan bagi masyarakat setempat. Namun, dalam pelaksanaannya tetap membutuhkan tenaga teknis dari perguruan tinggi, khususnya jurusan pertambangan di ,” tuturnya.

Meski belum ada kerja sama formal dengan perguruan tinggi, ia membuka peluang kolaborasi di masa depan.

“Kalau kerja sama belum sampai ke situ, tapi jika WPR nanti ditetapkan, maka pengelolaan teknis dan lingkungannya akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemegang izin dan pemerintah daerah,” terangnya.

Vent menambahkan, pengusulan WPR sudah dilakukan sejak tahun 2021.

“Kita sudah mulai sejak 2021. Karena wilayah pertambangan, termasuk WPR, diperbarui setiap lima tahun. Tahun 2017 ada penetapan wilayah pertambangan, lalu tahun 2022 ada WPR, tapi kemudian dihapus oleh kementerian. Tahun 2025 ini kita ajukan kembali,”urainya.

Walau belum menyebutkan secara rinci delapan kabupaten pengusul, Vent menegaskan bahwa seluruhnya sudah melalui tahap inventarisasi oleh .

“Harapannya, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dapat segera menetapkan WPR ini, untuk menjawab keinginan masyarakat berusaha di sektor pertambangan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Wagub Kalteng Dorong Optimalisasi Potensi Daerah di Tengah Keterbatasan Anggaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!