KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus memperkuat langkah reformasi birokrasi melalui dua rapat strategis yang digelar secara beruntun pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Ruang Rapat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Dua agenda penting itu berfokus pada penyempurnaan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penegasan kewenangan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, H. Sugian Noor, dan dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, BKPSDM, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Setda Seruyan.
Dalam arahannya, Sugian Noor menekankan bahwa kedua rapat ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya strategis membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis merit sistem.
“Hasil rapat ini akan menjadi pijakan penting dalam penataan kelembagaan dan manajemen ASN yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pada sesi pertama, pembahasan terfokus pada finalisasi Draft Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan ASN. Evaluasi jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB kini diformulasikan ke dalam kebijakan teknis, termasuk mekanisme penetapan kelas jabatan, ketentuan pelaksanaan, hingga penguatan pengembangan kompetensi ASN di setiap perangkat daerah.
Sementara pada sesi kedua, rapat menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sesuai Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 dan Permenhub Nomor 47 Tahun 2023.
Hasilnya, disepakati bahwa pengelolaan PJU merupakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan, dengan Dinas Perhubungan ditetapkan sebagai penanggung jawab utama, sementara Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan berperan mendukung secara koordinatif.
Dari kedua rapat ini, dihasilkan kesepakatan final yang dituangkan dalam notula resmi, yang akan menjadi dasar bagi penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta penyusunan naskah akhir Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan ASN.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi Setda bersama BKPSDM dan Bagian Hukum ditugaskan menyiapkan dokumen lanjutan guna mempercepat proses penetapan regulasi tersebut.
(ASY)












