PALANGKA RAYA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan stasiun televisi nasional Trans 7 ke Polda Kalteng. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dinilai menyudutkan para kiai, santri, pondok pesantren, serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Kalteng, Arjoni, datang ke Mapolda bersama Ketua LBH Ansor, Satkorwil, Ketua MD Sriwijaya Ansor, anggota Banser, dan sejumlah santri. Mereka menyerahkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Arjoni menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tayangan Trans 7 yang dianggap menghina Kiai NU dari Pondok Pesantren Lirboyo. Tayangan itu, kata dia, menyakiti hati para santri di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
“Ini sangat menyakiti hati kami, seluruh santri dan pengurus NU di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Karena itu, kami memilih jalur hukum dan melaporkannya langsung kepada Kapolda Kalteng,” ujar Arjoni, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia mengapresiasi sambutan baik dari Kapolda Kalteng beserta jajaran yang menerima kedatangan rombongan GP Ansor.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima langsung oleh Bapak Kapolda, didampingi Kabid Humas, Dirkrimum, dan Dirkrimsus. Hari ini, seluruh PW GP Ansor di Indonesia serentak melaporkan penghinaan dan fitnah terhadap kiai kami oleh Trans 7,” lanjutnya.
Menurut Arjoni, langkah hukum ini merupakan arahan Ketua Umum PBNU agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami menyampaikan protes dengan cara santun, sebagaimana adab seorang santri. Kami juga meminta seluruh kader Ansor dan pemuda nahdliyin untuk tetap menjaga kondusivitas. Mari kita doakan bersama agar cita-cita Indonesia Emas 2045 bisa terwujud,” tutupnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalteng, Jeffriko Seran, menambahkan, selain dugaan fitnah terhadap organisasi, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ada dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE, serta dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 156 KUHP. Kami juga telah menyampaikan legal opinion terkait kasus ini,” jelasnya.
Jeffriko menegaskan, proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
“Pelaporan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kami mengajak seluruh kader Ansor di Kalteng untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif, dan terus mendorong penyelesaian melalui jalur hukum,” pungkasnya.
(Syauqi)












