Polda Kalteng Ultimatum Distributor Beras Langgar HET, Izin Terancam Dicabut

IST/BERITA SAMPIT - Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono saat diwawancarai.

– Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda mengingatkan para distributor dan pedagang beras agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika melanggar, izin usaha mereka terancam dicabut.

Langkah itu disampaikan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang digelar bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Tenaga Ahli Badan Pangan , serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota dan Provinsi .

“Targetnya seluruh beras di Kalteng harganya sesuai dengan HET,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, di , Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan secara bertahap melalui operasi pasar dan inspeksi langsung ke distributor. Pelaku usaha yang menjual di atas HET akan lebih dulu diberikan peringatan, sebelum dikenakan sanksi tegas.

“Apabila ada pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET, kami beri peringatan. Jika tetap melanggar, kami akan lakukan penelusuran, dan tidak menutup kemungkinan izin usahanya dicabut,” ujarnya.

Menurut Rimsyahtono, pengecekan ke lapangan akan dimulai dalam sepekan ke depan. Bila dalam dua minggu setelah peringatan tidak ada penyesuaian harga, Ditreskrimsus akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Rawa, Pamuji Lestari, mengungkapkan bahwa secara produksi beras sebenarnya melimpah, bahkan mencapai lebih dari 4 juta ton. Namun, harga di pasar justru menunjukkan tren kenaikan.

“Produksi beras tinggi, tapi harganya malah naik. Ini jelas tidak seimbang,” kata Pamuji.

Ia menambahkan, situasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kementerian dan aparat penegak untuk mengambil langkah tegas menstabilkan harga beras di seluruh wilayah.

Untuk wilayah Kalteng yang termasuk dalam Zona II, pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram dan beras medium Rp14.000 per kilogram.

Namun, di lapangan, kata Pamuji, harga masih bervariasi di tingkat distributor.
“Ada yang menjual sesuai HET, tapi ada juga yang di atas. Karena itu, kami akan turun langsung melakukan verifikasi,” ujarnya.

Pamuji menambahkan, pemerintah akan mengkaji ulang biaya distribusi, termasuk ongkos kirim dari Pulau Jawa, yang selama ini menjadi salah satu faktor penentu harga beras di .

Baik Ditreskrimsus Polda Kalteng maupun Kementerian Pertanian sepakat untuk menindak tegas pelaku usaha yang menjual di atas HET.

“Langkah ini penting agar harga beras tetap terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat,” tutur Pamuji.

(Syauqi)

baca juga ...  Mengabdi Puluhan Tahun, Guru Swasta Harap Gubernur Kalteng Beri Kuota Khusus P3K
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!