PALANGKA RAYA – Perwakilan guru tidak tetap (GTT) dari sekolah swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng) menyuarakan aspirasi mereka agar diberi kesempatan ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Perwakilan guru GTT swasta, Jeli Sri Pahlawanti menyampaikan harapan itu usai beraudiensi dengan Komisi III DPRD Kalteng pada Selasa sore, 23 September 2025.
“Maka dengan ini siapa tahu kita di provinsi Kalteng, bapak gubernur bisa memberi kita kuota khusus untuk kita yang sudah terdata ini. Apalagi kita sudah jadi guru yang sudah senior, sudah terdata di bawah naungan Dinas Pendidikan Kalteng yaitu guru tidak tetap,” ujar perwakilan guru GTT swasta, Jeli Sri Pahlawanti.
Ia mengaku kecewa karena adanya perbedaan perlakuan antara guru negeri dan swasta. Dimana, guru-guru yang baru mengabdi satu-dua tahun bisa langsung mengikuti seleksi P3K.
“Sedangkan guru-guru yang mengabdi dua tahun saja di sekolah negeri bisa mengikuti tes P3K, sedangkan kita sudah mengabdi 10-20 tahun, sudah mempunyai sertifikat profesional untuk menjadi seorang pendidik, tapi kita menjadi penonton tahun ini,” ucap Jeli.
Sebelumnya, persoalan ini juga sempat dibahas dalam pertemuan virtual dengan Pkt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo. Namun, kata para guru, jawaban yang diterima tetap sama keputusan ada di pemerintah pusat.
“Pernah kami ada di zoom meeting bersama kepala dinas pendidikan, karena memang ini aturan dari pusat jadi beliau (Reza) juga tidak bisa memberikan keputusan,” katanya.
Dalam audiensi dengan Komisi III DPRD Kalteng, perwakilan guru swasta ini menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, menyoroti kesenjangan sosial akibat larangan guru swasta ikut seleksi P3K sejak 2024.
Kedua, meminta kesempatan yang sama dengan guru honorer negeri atau pengangkatan langsung bagi guru swasta berdasarkan lama pengabdian. Ketiga, meminta pemerintah memberikan kuota khusus bagi guru swasta bersertifikat pendidik yang sudah puluhan tahun mengabdi.
Selain itu, mereka juga meminta DPR meninjau ulang rencana distribusi guru P3K negeri ke sekolah swasta, karena dianggap menimbulkan polemik baru.
(Syauqi)












