SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dapil 2 Dadang H Syamsu, menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Kotim Halikinnor yang memberikan sanksi kepada mantan Lurah Tanah Mas, setelah yang bersangkutan mengundurkan diri tidak lama usai dilantik.
Menurut Dadang, tindakan bupati sudah sejalan dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Ia menilai pemberian sanksi tersebut bukan hanya bentuk ketegasan, tetapi juga bagian dari pembinaan agar aparatur sipil negara (ASN) lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap amanah jabatan.
“Sudah ada ketentuan yang mengatur mekanisme sanksi bagi ASN yang mengundurkan diri dari jabatan struktural. Jadi keputusan Bupati saya kira sudah tepat dan proporsional,” kata Dadang, Kamis 23 Oktober 2025.
Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, setiap ASN yang mengundurkan diri dari jabatan strategis tentu akan mendapat catatan tersendiri dalam riwayat karirnya. Namun, keputusan akhir mengenai sanksi dan penempatan jabatan berikutnya tetap berada di tangan kepala daerah.
“Semua kembali kepada kebijakan Bupati. Beliau punya kewenangan penuh dalam menempatkan pejabat, termasuk mempertimbangkan catatan kedisiplinan,” ujar Dadang.
Sebelumnya, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat lurah tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ia menilai tindakan itu tidak mencerminkan kesiapan mental seorang ASN.
“Jabatan itu amanah. Tidak semua orang diberi kesempatan memegangnya. Jadi kalau baru dilantik sudah mundur, tentu harus ada sanksinya,” tegas Halikinnor, Rabu 22 Oktober 2025.
Ia juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar tidak memberikan jabatan baru kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. “Saya sudah minta BKPSDM agar tidak memberi jabatan dulu, minimal selama dua tahun sebagai bentuk pembinaan,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan bahwa keputusan tersebut akan menjadi catatan resmi dalam evaluasi karir ASN yang bersangkutan. “Tentu ini menjadi perhatian Bupati dan akan diperhitungkan dalam jenjang karirnya nanti,” ujar Kamaruddin.
Informasi mengenai pengunduran diri mantan Lurah Tanah Mas ini awalnya diketahui saat Dadang bersama anggota DPRD Kotim Dapil 2 melakukan reses di wilayah tersebut dan menerima laporan bahwa lurah sudah mengundurkan diri. (nardi)












