PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meluncurkan aplikasi Huma Betang, sebuah inovasi digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Peluncuran aplikasi tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Borneo Digital Economy Creative Festival (Decafest) 2025, yang digelar oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kalimantan Tengah di Duta Mall Palangka Raya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa aplikasi Huma Betang merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital.
“Aplikasi ini kami hadirkan sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi layanan publik. Melalui Huma Betang, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien,” ujar Agustiar.
Ia menambahkan, kehadiran aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya berharap aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih atas kerja nyata Bapenda, Polda Kalteng, Jasa Raharja, Bank Kalteng, dan tentunya Bank Indonesia yang telah berkolaborasi dalam mempersiapkan peluncuran aplikasi Huma Betang ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agustiar juga memberikan apresiasi kepada Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah atas inisiatif penyelenggaraan Decafest 2025.
Ia menilai kegiatan ini bukan sekadar festival, tetapi juga ruang kolaborasi inovatif antara pelestarian budaya lokal dan transformasi ekonomi digital.
“Kegiatan ini menjadi wadah edukasi sekaligus hiburan yang mendorong literasi keuangan digital masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan seperti ini, kita berharap adopsi pembayaran digital semakin meluas, akses pasar UMKM semakin terbuka, dan ekonomi kreatif berbasis teknologi di Kalteng terus berkembang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












