Polisi Tangkap Pria di Simpan 49 Gram Sabu dan 15 Butir Ekstasi

IST/BERITA SAMPIT - AS (29) saat diamankan di kantor Polisi beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah setempat. Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Kasatresnarkoba Polresta AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi itu berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Simpei Karuhei IV,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurut Agung, saat pemeriksaan yang disaksikan warga, petugas menemukan sepuluh paket sabu seberat kotor 49,63 gram dan lima belas butir pil ekstasi seberat 6,53 gram. Barang bukti itu disembunyikan di beberapa tempat, di antaranya kotak obat, tas tangan berwarna merah muda, dan kotak plastik bening.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta satu unit telepon genggam VIVO warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya,” kata Agung. Ia menambahkan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Polresta tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(Syauqi)

baca juga ...  Mabuk Lem Fox, Menghayal Sambil Teriak-teriak. Eh Sadarnya Sudah di Kantor Satpol PP
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!