SAMPIT – Insiden mengejutkan terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS), Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu 25 Oktober 2025. Seorang bos perusahaan berinisial RS (76) menjadi korban penganiayaan saat hendak mengevakuasi buah sawit hasil curian.
Peristiwa bermula ketika RS bersama beberapa anggota satuan pengamanan (satpam) perusahaan mendatangi lokasi untuk mengamankan buah sawit milik PT MAS yang diduga dicuri. Namun suasana tiba-tiba berubah tegang ketika seorang pria berinisial EPH (71) datang dan langsung melayangkan pukulan tanpa sepatah kata pun.
“Tanpa berkata apapun, terlapor langsung memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali menggenai bibir atas RS,” seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi.
Akibat pukulan tersebut RS mengalami luka memar dan bengkak pada bibir bagian atas. RS yang tidak terima dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Telawang pada hari yang sama.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/POLSEK TELAWANG/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.
Berdasarkan laporan tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp4.500 ribu, apabila tidak menimbulkan luka berat atau kematian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Telawang, Ipda Budi Hartono, saat dikonfirmasi belum memberikan respon.
(Utomo)












