PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat perhatian terhadap penanganan warga terdampak bencana. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengusulkan pembangunan rumah khusus bagi korban bencana ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Herson B. Aden, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kegiatan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalteng Tahun 2025, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Herson, pembangunan rumah khusus tersebut akan dilakukan di tiga lokasi, masing-masing di Kabupaten Seruyan, Sukamara, dan Gunung Mas. Usulan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi gubernur sebagai bagian dari prioritas infrastruktur daerah di sektor perumahan dan permukiman.
“Pemerintah daerah mengusulkan pembangunan tiga rumah khusus bagi masyarakat terdampak bencana. Ini bagian dari komitmen kita memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang aman ketika terjadi musibah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan rumah khusus tersebut sangat penting sebagai hunian sementara bagi warga yang kehilangan rumah akibat banjir, longsor, maupun kebakaran.
“Setiap kali terjadi bencana, banyak warga kehilangan tempat tinggal. Jadi, rumah khusus ini bisa digunakan sementara sebelum mereka membangun kembali rumahnya,” jelasnya.
Selain pembangunan rumah khusus, Pemprov Kalteng juga menyiapkan bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah kabupaten.
“Kita juga punya program rehabilitasi rumah pascabencana. Program ini diberikan kepada warga yang rumahnya rusak akibat banjir atau longsor,” tambah Herson.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menjelaskan bahwa proses pemberian bantuan rehabilitasi rumah dilakukan melalui tahapan yang ketat dan berdasarkan tingkat kerusakan serta prioritas kebutuhan.
“Kami bersama kabupaten/kota melakukan verifikasi dan asistensi terlebih dahulu. Biasanya, dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu bersumber dari pemerintah pusat melalui BNPB,” ungkap Toyib.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dana dari BNPB disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, pelaksanaan teknis pembangunan rumah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
“Kami hanya membantu menyiapkan proposal dan melakukan pengecekan lapangan bersama tim pusat. Setelah itu, baru bisa dilakukan pembangunan. Memang prosesnya cukup panjang,” katanya.
Dengan adanya program pembangunan dan rehabilitasi rumah ini, Pemprov Kalteng berharap dapat memberikan rasa aman dan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah.
(Sya'ban)












