SAMPIT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menggelar perkara terkait laporan dugaan penyerobotan lahan di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Langkah ini menjadi bagian dari proses peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Polda Kalteng kepada pelapor Yanto E Saputra dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)
Pelapor, Yanto E Saputra menyebut laporan yang dibuatnya akan segera di gelar perkara dengan terlapor yaitu PT HAL.
“Benar, surat dari Polda itu (SP2HP) terkait laporan saya, dan sekarang akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Yanto, Selasa 28 Oktober 2025.
Kini, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/142/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimum tertanggal 20 Oktober 2025, Ditreskrimum Polda Kalteng memastikan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait.
Pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya pelapor Yanto E Saputra, Atie Kamis, Leger Toegal Kunum, Ahmad Ramadhani, Uyut, serta Taat Prihtiyono dari PT Wilman Karya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Idak, Siwen, Lutfi Maulana Marga Yuwana dari BPN Kotim, Warsono, Gusti Alfianur dari Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Muhammad Gunawan dari PT HAL, Yulianus Sangkang, Tony Yanto bin Awak, dan Anjir Maulana.
Sebelumnya, penyidik Polda Kalteng juga telah melakukan pengecekan ulang terhadap objek lahan yang dilaporkan, yakni eks makam di Desa Tualan Hulu. Pemeriksaan lapangan tersebut melibatkan pelapor Yanto E Saputra, para saksi, serta pihak kedamangan.
Kegiatan tersebut dilakukan Kamis 17 April 2025, dengan pihak terlapor yakni PT Hutanindo Agro Lestari (HAL).
Laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik Yanto ini telah dibuat sejak akhir 2024 berdasarkan Pasal 385 KUHPidana.
Yanto menegaskan bahwa dirinya terus mengikuti perkembangan kasus dan berharap status perkara segera naik ke tahap penyidikan agar ada kejelasan hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pengecekan tersebut, sejumlah saksi turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Yanto menjelaskan bahwa laporan itu berawal dari dugaan penyerobotan tanah dan pengrusakan lahan eks makam orang tuanya oleh pihak perusahaan.
Upaya ini akan terus dikawal karena selama ini perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Berbagai langkah dan upaya sudah ditempuh, termasuk sidang adat oleh Kedamangan Tualan Hulu hingga dirinya digugat oleh PT HAL secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit. (Nardi)












