SAMPIT – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan dan Masyarakat Adat Dayak di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi oleh Damang Kepala Adat Mentaya Hulu pada Selasa 28 Oktober 2025 malam gagal mencapai kesepakatan.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Sekretariat Damang Kotim sejak pukul 19.30 WIB itu semula diharapkan menjadi titik terang penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dan pihak masyarakat adat bernama Hartani. Namun harapan itu pupus setelah pimpinan perusahaan, Lukas Sumarsono, tidak memenuhi janjinya untuk hadir langsung dan hanya mengirimkan perwakilan.
Kuasa Hukum Adat Hartani, Ranyan, mengaku kecewa berat atas sikap perusahaan yang dianggap tidak menghormati lembaga adat.
“Karena manager perusahaan berjanji hadir dan menghormati hukum adat namun tidak menepati janjinya maka kami akan melakukan Hinting Portal Adat,” ujarnya pada Rabu 29 Oktober 2025.
Ia juga menilai perwakilan yang dikirim oleh pimpinan perusahaan tidak menghargai hukum adat karena tidak bersedia mengikuti prosesnya dan kekeh mempertahankan untuk membawa masalah sangketa lahan tersebut ke hukum positif.
“Statement perwakilan perusahaan yang tidak mau mengikuti proses hukum adat itu sangat saya sayangkan dan saya mengecam hal itu,” ucapnya dengan nada tegas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adat Hartani sampai dengan saat ini masih menunggu hasil keputusan Damang Kepala Adat untuk memutuskan tindak lanjut dari mediasi yang dilakukan.
(Utomo)












