Dana Transfer Menyusut, Lakukan Efisiensi dan Pangkas Tunjangan ASN

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi pemotongan dana transfer ke daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

(Kalteng) menerapkan langkah efisiensi anggaran dengan mengurangi tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima dari pemerintah pusat.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menyatakan bahwa pemangkasan tunjangan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov, termasuk dirinya sebagai kepala daerah.

“Kalau gaji pegawai tidak akan dikurangi, tapi kalau tunjangan iya, itu pasti,” kata Agustiar di Kantor Gubernur Kalteng, , Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurutnya, pemotongan hanya diberlakukan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

“PPPK tidak ada tunjangan, tapi semua pegawai yang dapat tunjangan seperti PNS akan dipangkas, apalagi kepala daerah. Kami (saya) saja enggak pernah lihat gaji,” ujarnya.

Selain pemotongan tunjangan, juga menghentikan kegiatan rapat di hotel. Semua pertemuan resmi diwajibkan dilaksanakan di kantor masing-masing perangkat daerah.

“Selain tunjangan yang pasti (dipotong), rapat-rapat harus di kantor, tidak ada lagi rapat yang digelar di hotel,” tegasnya.

Agustiar meminta masyarakat ikut mengawasi agar tidak ada instansi yang melanggar aturan efisiensi tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan penghematan juga dilakukan dengan memangkas pengadaan alat tulis kantor (ATK). Pemanfaatan sistem digital dinilai lebih efisien dan sesuai perkembangan zaman.

“Ini musim digital, untuk apa lagi pakai alat tulis kantor yang terlalu banyak,” ucapnya.

Langkah efisiensi lain adalah membatasi perjalanan dinas. Pemerintah daerah akan lebih banyak menggunakan sistem rapat daring untuk menghemat anggaran.

“Ini sudah era digital, ngapain ada perjalanan dinas. Semua pertemuan kalau bisa dilakukan secara daring, lakukan daring saja,” jelasnya.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor S-62/PK/2025, dana transfer ke daerah untuk Kalteng berkurang sebesar Rp1,851 triliun, dari Rp4,173 triliun menjadi Rp2,321 triliun.

Penurunan tersebut mempengaruhi kemampuan fiskal daerah. Meski demikian, tetap berupaya menutup defisit anggaran sekitar Rp266 miliar tanpa mengurangi pelaksanaan program prioritas masyarakat.

(Sya'ban)

baca juga ...  Riset dan Inovasi Jadi Pilar Utama Pembangunan Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!