PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menegaskan bahwa penerapan hukum adat dan penguatan peran tokoh-tokoh lokal menjadi bagian penting dalam strategi penanganan konflik sosial di Kalimantan Tengah. Menurutnya, kearifan lokal terbukti efektif menjaga harmoni dan menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Hotel M Bahalap, Kamis, 30 Oktober 2025.
“Pendekatan penyelesaian berbasis adat menjadi kekuatan khas Kalimantan Tengah. Dalam banyak kasus, hukum adat mampu meredam ketegangan sosial karena mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, dan perdamaian,” ujar Wagub Edy Pratowo.
Ia mencontohkan, pada tahun 2022, Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur berhasil memfasilitasi sidang adat untuk menyelesaikan sengketa lahan kebun sawit seluas lebih dari 620 hektare. Mekanisme tersebut dinilai efektif menurunkan eskalasi konflik dan menciptakan kesepakatan yang diterima masyarakat tanpa menimbulkan gejolak baru.
Menurut Edy, penyelesaian konflik berbasis hukum adat tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga pelengkap bagi sistem hukum formal. Ia menilai integrasi keduanya dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan sosial dan perdamaian berkelanjutan.
“Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan hukum formal saja. Nilai-nilai adat Dayak, yang menekankan pada musyawarah dan keseimbangan, harus terus dilibatkan dalam setiap penyelesaian konflik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng secara aktif mendorong penguatan forum-forum masyarakat dan lembaga adat sebagai bagian dari strategi pencegahan konflik sosial.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemprov Kalteng melakukan pembinaan terhadap forum-forum strategis seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).
“Forum-forum ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial serta memperkuat kerukunan di tengah masyarakat majemuk,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga memperkuat sinergi lintas sektor di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang melibatkan unsur TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, dan instansi vertikal lainnya. Forum ini berperan penting dalam merumuskan langkah bersama menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah.
Edy menambahkan, penanganan konflik sosial di Kalteng telah diatur dengan jelas melalui sejumlah regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Namun demikian, menurutnya, regulasi tersebut perlu diimplementasikan dengan pendekatan yang kontekstual, menyesuaikan dengan karakter sosial budaya masyarakat lokal.
“Kita harus menggabungkan kebijakan nasional dengan kearifan lokal agar penanganan konflik lebih manusiawi, diterima masyarakat, dan berkelanjutan,” tutur Edy.
Ia berharap seluruh pihak, baik unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh adat, maupun masyarakat, dapat memperkuat kolaborasi untuk mencegah konflik sejak dini.
“Kalau kita mampu membangun komunikasi yang baik dan menempatkan kearifan lokal sebagai landasan moral, maka potensi konflik dapat ditekan dan keharmonisan sosial dapat terus terjaga,” pungkasnya.
(Sya'ban)












