PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menepis anggapan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung alot. Ia menegaskan bahwa dinamika yang terjadi dalam ruang rapat merupakan bagian dari prosedur standar dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
​Menurut Junaidi, proses yang melibatkan Banggar dan TAPD tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pembahasan yang terhambat. Sebaliknya, intensitas diskusi yang terbangun justru merupakan bentuk kecermatan legislatif dalam membedah laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pihak eksekutif.
“Bukan alot, karena yang namanya laporan LPJ itu kan memang harus kita bahas bersama-sama, kita cermati memag harus kita kritisi dalam rangka apa? Untuk memperbaiki di tahun 2026 dan mengarah ke 2027,” ujar Junaidi, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, evaluasi yang dilakukan merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD. Junaidi menekankan bahwa pandangan-pandangan kritis yang dilontarkan anggota dewan selama pembahasan adalah instrumen penting untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar berdampak pada perbaikan pembangunan di Kalimantan Tengah.
“Jadi yang namanya evaluasi itu, pembahasan bersama itu tidak ada yang namanya alot, yang ada adalah DPRD memberikan pandangan-pandangan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2025 dalam rangka perbaikan untuk 2026,” tambahnya.
Terlepas dari dinamika diskusi tersebut, proses legislasi menunjukkan progres yang positif. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang III tahun 2026 di gedung DPRD Kalteng, Selasa, 14 Juli 2026 malam.
​Selanjutnya, draf Raperda yang telah disepakati tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini merupakan tahapan krusial untuk menjalani proses evaluasi dan review sebelum dokumen tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Syauqi)












