PURUK CAHU – Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Murung Raya (Mura) kian digencarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi regulasi daerah terkait fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN), Rabu (5/11/2025).
Berlokasi di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati, kegiatan ini mempertemukan para pemangku kepentingan lintas sektor mulai dari DPRD, Forkopimda, camat, lurah, hingga para kepala desa untuk menyatukan gerakan pemberantasan narkoba hingga ke akar rumput.
Acara dibuka oleh Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan mewakili Bupati Mura Heriyus. Hadir pula Ketua DPRD Mura Rumiadi, Kepala Badan Kesbangpol Batara, serta dua narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Rahmat, pemerintah daerah menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. “Kita harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Penguatan regulasi dan sinergi antarinstansi menjadi kunci utama,” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol, Batara, menambahkan bahwa narkoba telah menjadi ancaman laten yang merusak kesehatan, meretakkan keluarga, dan mengganggu stabilitas sosial-ekonomi. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi dan langkah pencegahan wajib diterapkan sampai di tingkat desa.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap setiap pemangku kebijakan mampu menerapkan aturan dengan serius demi mewujudkan Murung Raya yang benar-benar bersih dari peredaran gelap narkoba,” tandasnya.












