LAMANDAU – Desa Beruta di Kecamatan Bulik resmi mewakili Kabupaten Lamandau dalam ajang Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah. Jumat 7 November 2025,
Kegiatan penilaian berlangsung langsung di Desa Beruta, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, hadir untuk mewakili Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, serta sejumlah pimpinan OPD dan Camat Bulik.
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terpilihnya Desa Beruta sebagai wakil Lamandau dalam program nasional tersebut.
“Kita patut berbangga karena dari sekian banyak desa di Kalimantan Tengah, Desa Beruta terpilih mewakili Kabupaten Lamandau. Ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga amanah untuk menunjukkan bahwa pemerintahan desa dapat dikelola secara bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya
Ia menegaskan, program Desa Antikorupsi bukan sekadar ajang penilaian, tetapi juga gerakan moral dan sosial untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran serta tanggung jawab di lingkungan pemerintahan desa.
“Mmbangun budaya antikorupsi bukan proses instan, tapi perjalanan panjang yang memerlukan komitmen dari seluruh elemen masyarakat. Semangat itu sudah terlihat di Desa Beruta,” katanya
Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK bertujuan untuk menumbuhkan sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelayanan publik.
Dengan terpilihnya Desa Beruta, pemerintah daerah berharap desa ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa–desa lain di Lamandau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (andre)












