SAMPIT – Konflik lahan antara masyarakat adat Dayak dan PT Tapian Nandengan kembali memanas. Setelah upaya mediasi pada 28 Oktober 2025 gagal mencapai kesepakatan, masyarakat adat yang diwakili Hartani berencana melakukan pemasangan Hinting Portal Adat sebagai bentuk penegakan hukum adat.
Namun, langkah tersebut kandas. Pada Rabu, 5 November 2025, rombongan masyarakat harus pulang dengan tangan kosong setelah akses menuju lokasi lahan bersengketa diblokir pihak perusahaan. Portal besi dan penjagaan ketat dari Satpam perusahaan serta personel TNI membuat mereka tak bisa melaksanakan ritual adat tersebut.
Bagi masyarakat Dayak, Hinting Portal Adat bukan sekadar simbol, melainkan tindakan hukum adat yang menandai larangan aktivitas di lahan sengketa hingga persoalan diselesaikan secara adat melalui musyawarah damai.
Kuasa hukum adat Hartani, Ranyan, mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap menghalangi pelaksanaan ritual adat tersebut. Ia menilai, alasan larangan yang disebut berasal dari Damang Kepala Adat Mentaya Hulu hanyalah pembenaran sepihak.
“Saya mengecam keras tindakan mereka yang melarang dan menghalangi kami melakukan pemasangan portal hinting adat dengan mengatasnamakan Damang Kepala Adat Mentaya Hulu yang melarang,” tegas Ranyan, Sabtu 8 November 2025.
Ranyan juga mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses sangketa ini dan memohon agar masalah ini ditangani oleh Forum Kedamangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Saya akan lanjutkan proses ini dengan meminta kepada Forum Kedamangan Kotim yang mengambil alih karena melalui tingkat kecamatan tidak kunjung selesai,” ungkapnya.
Sementara itu, Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu, Ajai Binti membantah tudingan perusahaan yang mengatakan bahwa ia melarang kuasa hukum adat Hartani untuk melakukan pemasangan Portal Hinting Adat.
“Saya tidak pernah melarang ataupun menyuruh untuk memasang Portal Hinting Adat,” bebernya.
(Utomo)












