PANGKALAN BUN – Ditpolairud Polda Kalteng terus gencar mengedukasi masyarakat tentang bahaya membuang sampah ke sungai.
Imbauan dan larangan ini disampaikan kepada warga yang bermukim di pesisir, khususnya di Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat, Minggu 9 November 2025.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra menekankan soal perlunya edukasi masif terkait dampak buruk dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.
“Kebiasaan membuang sampah ke sungai akan berdampak buruk, baik bagi kelestarian alam maupun kesehatan masyarakat. Kami menegaskan agar masyarakat menghentikan praktik buang sampah ke sungai,” ujar Kombes Pol. Dony.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat pesisir.
“Ini adalah perwujudan tugas Polri dalam mengayomi masyarakat, sekaligus mengajak mereka untuk menjaga kelestarian alam dan kebersihan lingkungan kita bersama,” tutupnya.(im/bs)












