Begini Cara Membedakan Travel Tak Berizin dan Berizin

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi layanan travel antarkota. Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub Kalteng mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih jasa transportasi dan memastikan travel yang digunakan telah berizin resmi.

– Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perhubungan (Dishub) (Kalteng) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memilih layanan transportasi.

Warga diimbau untuk memastikan travel yang digunakan memiliki izin resmi agar perjalanan mudik lebih aman dan terlindungi.

Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak kendaraan angkutan orang jenis Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) atau travel yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, perbedaan antara travel berizin dan tak berizin sebenarnya cukup mudah dikenali jika masyarakat lebih teliti.

“Tinggal kita lihat saja. Banyak yang mangkal di tempat tidak jelas, itu sudah pasti angkutan tidak berizin. Kalau sudah berizin, dia punya kantor yang jelas,” ujar Dedy di , Jumat, 11 November 2025.

Dedy menjelaskan bahwa travel resmi biasanya memiliki alamat kantor atau agen yang bisa dikunjungi masyarakat. Mereka juga beroperasi di bawah izin resmi dari Dishub dan terdaftar sebagai angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP).

Selain itu, travel berizin memiliki badan Indonesia seperti PT, koperasi, yayasan, atau Badan Usaha Milik (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ciri lainnya, kata Dedy, adalah adanya jaminan asuransi bagi penumpang serta kejelasan identitas armada dan pengemudi. Jika terjadi kendala, penumpang dapat melakukan pengaduan karena penyedia jasa memiliki tanggung jawab yang jelas.

“Travel resmi memiliki tanggung jawab yang jelas. Kalau ada kendala, masyarakat tahu harus mengadu ke mana,” tegasnya.

Sebaliknya, travel tak berizin atau taksi gelap kerap beroperasi tanpa alamat kantor dan tidak memiliki penanggung jawab. Pengguna jasa pun tidak dilindungi oleh asuransi, sehingga jika terjadi kecelakaan atau kehilangan barang, mereka tidak dapat menuntut ganti rugi.

“Kalau pakai taksi gelap, kita tidak tahu mau lari ke mana kalau ada masalah. Kalau sudah berizin, jelas kantornya di mana dan siapa penanggung jawabnya,” ujar Dedy.

Dishub Kalteng bersama Ditlantas Polda Kalteng dan Satlantas Polres di berbagai daerah tengah bersiap melakukan operasi penertiban terhadap angkutan tak berizin menjelang arus mudik. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan masyarakat yang akan bepergian saat libur panjang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Kami juga mendorong pelaku usaha agar segera mengurus izin usaha transportasi sesuai aturan,” jelasnya.

Dedy berharap masyarakat lebih bijak dan tidak tergiur dengan tarif murah yang ditawarkan oleh travel ilegal. Ia menegaskan, keamanan dan kenyamanan selama perjalanan jauh lebih penting daripada harga.

“Harga murah bukan jaminan aman. Pastikan dulu travel itu berizin dan memiliki tanggung jawab . Keselamatan harus jadi prioritas,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Disdagperin Kalteng Lakukan Pengawasan Keamanan Pangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!