Komisi III DPRD Kotim Lakukan RDP terkait Sistem Kerja Sama PT MDP yang Dinilai Merugikan Sopir

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP Komisi III DPRD Kotim bersama PT MDP dan para sopir.

SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para sopir dan pihak PT Marga Dinamik Perkasa (MDP), Senin 10 November 2025. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan para sopir terkait sistem kerja sama yang dinilai merugikan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, para sopir menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, terutama soal hubungan kerja yang dianggap tidak transparan serta ketentuan yang membebani mereka.

“Menindaklanjuti hal itu, Komisi III DPRD Kotim menetapkan beberapa poin kesimpulan dan rekomendasi,” kata Dadang.

Pertama, meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi (Kalteng) melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap permasalahan hubungan kerja antara sopir dan PT MDP. Hasil analisis tersebut harus disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotim paling lambat 14 hari kerja setelah rapat ditetapkan.

Kedua, Disnaker Kotim diminta memfasilitasi mediasi secara serius antara para sopir dan pihak perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaporkan progres mediasi kepada DPRD Kotim paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan. 

Selain itu, selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak diimbau menjaga suasana kerja yang kondusif.

Dalam rekomendasi lainnya, Komisi III juga meminta PT MDP menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, dengan melaksanakan tes anti-narkoba di lingkungan kerja minimal setiap enam bulan sekali. 

Komisi III bersama PT MDP dan pihak terkait juga akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas persoalan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan hal lainnya yang masih belum terselesaikan. (nardi)

baca juga ...  DPRD Kotim Apresiasi Dukungan Bupati Sukseskan Program Pemasangan Listrik 803 Rumah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!