SAMPIT – Dugaan akal-akalan hubungan kerja antara para sopir dan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) memantik perhatian serius DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pola “kemitraan” yang diterapkan perusahaan tersebut dinilai mengaburkan aturan ketenagakerjaan dan berpotensi merugikan para sopir.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kotim, perwakilan sopir, dan pihak PT MDP, Senin 10 November 2025. Sekretaris Komisi III, Langkap, menegaskan bahwa sistem kerja yang diterapkan seharusnya dikategorikan sebagai hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan, bukan kemitraan.
“Masalah ini seharusnya hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Namun justru diganti jadi kemitraan, sehingga mengaburkan aturan perundang-undangan. Perusahaan di sini seperti berupaya mengelabui aturan dalam hubungan industrial,” tegasnya.
Ia menilai, unsur hubungan kerja di perusahaan tersebut sudah jelas terlihat. “Ada pemberi kerja, penerima kerja, ada upah, ada barang yang diantarkan serta pengawasan melalui truk yang dipasangi GPS.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan memang yang menjadi titik lemah adalah banyak sopir yang menandatangani kontrak kerja tanpa membaca isi perjanjian secara detail, hal ini lantaran karena ini cepat dapat pekerjaan.
“Teman-teman sopir tanda tangan saja karena ingin bekerja, tidak tahu jelasnya berapa gaji, asuransi apa yang didapat, atau hak pensiunnya. Padahal seharusnya itu semua dijelaskan. Kalau hubungan kerja yang benar, pasti ada BPJS, tabungan, dan jaminan pensiun,” ujarnya.
Langkap menegaskan agar perusahaan tidak semena-mena mempermainkan aturan daerah. “Kami tegaskan, jangan mengelabui hukum. Harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah ini. Kami juga akan terus memantau agar pengawasan di Disnaker benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pola seperti yang dilakukan PT MDP ini belum ditemukan pada perusahaan lain, namun tetap harus diwaspadai.
“Kemitraan itu tidak dikenal dalam sistem hubungan industrial. Kemitraan hanya antara pengusaha dengan pengusaha, bukan antara pengusaha dengan pekerja. Ini sudah menyalahi aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, menegaskan dari hasil RDP adalah meminta Dinas Tenaga Kerja segera menindaklanjuti melalui proses mediasi.
“Kami tekankan agar mediasi dilakukan secara serius. Ada para sopir yang tidak lagi dipekerjakan atau bahkan diblokir, maka mereka ini dimasukkan kembali,” ujarnya.
Kalaupun tidak, maka Disnaker harus memastikan mereka mendapat hak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni pesangon. Bahkan sesuai ketentuan PP tahun 2025, yang menyebutkan pekerja yang di-PHK berhak mendapat kompensasi 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Dalam RDP tersebut, sebanyak 127 sopir hadir mewakili rekan-rekannya untuk menyampaikan keluhan mereka terkait sistem kerja di perusahaan tersebut. Komisi III menegaskan akan terus memantau hasil pemeriksaan kontrak kemitraan yang kini tengah dianalisis oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu pihak perusahaan memilih tidak berkomentar usai menghadiri RDP tersebut. (Nardi)












