SAMPIT – Pengawas SPBU 64.743.06 Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ikrardie, memberikan klarifikasi terkait tudingan maraknya aktivitas pelangsir bahan bakar minyak (BBM) di lokasi mereka.
Ia menegaskan bahwa SPBU Kota Besi telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pertamina dan bahkan antrean yang terjadi bukan karena maraknya pelangsiran.
“Kami selaku manajemen SPBU Kota Besi telah menjalankan aturan dari Pertamina. Pengisian dilakukan sesuai ketentuan maksimal 40 liter untuk Pertalite dan berdasarkan barcode yang berlaku,” ujar Ikrardie, Rabu 12 November 2025.
Ia menambahkan, antrean panjang di SPBU bukan disebabkan oleh aktivitas pelangsir. Menurutnya, kendaraan yang mengisi BBM tidak menggunakan tangki modifikasi seperti yang dituduhkan sebagian pihak.
“Untuk antrean panjang itu di luar kuasa kami. Sebagai solusi, kami juga menyediakan BBM nonsubsidi jenis Pertamax bagi masyarakat yang tidak ingin antre panjang,” jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan siap menindak tegas operator yang melanggar aturan yang telah disepakati bersama manajemen dan Pertamina.
Lebih lanjut, Ikrardie menjelaskan ketentuan operasional SPBU Kota Besi sebagai berikut yakni pelayanan 24 jam. Penyaluran BBM dimulai pukul 06.30 untuk Pertalite dan Pertamax. Untuk Pertalite, batas maksimal pengisian adalah 40 liter bagi kendaraan roda empat dan 5 liter atau Rp50.000 untuk kendaraan roda dua.
Pengisian dilakukan sesuai barcode dan nomor plat kendaraan yang terdaftar, serta tidak diperbolehkan mengisi jeriken atau mengulang pengisian dengan kendaraan yang sama.
Sementara itu kuota harian SPBU menerima pasokan 8 kiloliter Pertalite per hari dari Pertamina.
Meski demikian diakuinya melayani orang banyak tentunya tidak lepas dari kendala teknis, seperti penyaluran BBM dihentikan sementara saat proses bongkar minyak, sekitar 30 menit hingga 1 jam, demi alasan keselamatan (safety).
Ia juga menyebut kebutuhan memang meningkat, antrean panjang dipengaruhi oleh tingginya permintaan seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Ia juga menyebut untuk batas pengisian Pertalite maksimal 5 liter bagi motor dan 40 liter bagi mobil, sedangkan Pertamax tidak dibatasi selama pengisian dilakukan dengan tangki standar kendaraan.(Nardi)












