PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah se-Kalteng agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Penegasan ini disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengamanan Proses Revitalisasi Sekolah se-Kalteng yang digelar di Kantor Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 12 November 2025.
Dalam paparannya, Hendri menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di 42 sekolah setingkat SMA, SMP, dan sekolah khusus, dengan total anggaran mencapai Rp170 miliar yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
“Revitalisasi pendidikan ini merupakan salah satu wujud nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Karena itu, seluruh kepala sekolah, perencana, dan pengawas harus berkomitmen mengawal pelaksanaannya dengan integritas tinggi,” tegas Hendri.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan negara digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
“Kami tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi sejak awal turut melakukan pendampingan hukum dan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Menurut Hendri, pendekatan preventif menjadi langkah utama Kejaksaan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, terutama yang bersumber dari dana pemerintah.
“Kita ingin memastikan pembangunan infrastruktur sekolah ini betul-betul memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Investigasi Kemendikbudristek, Yunita Arifin, dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan disiplin administrasi selama pelaksanaan program.
“Setiap tahapan harus dilakukan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Transparansi dan kepatuhan menjadi kunci untuk menghindari kesalahan prosedur dan permasalahan hukum,” tegas Yunita.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Para peserta juga mendapatkan pengarahan mengenai tata cara pelaporan, pengelolaan anggaran, dan pengawasan internal untuk memastikan program berjalan efektif dan efisien.
Program revitalisasi sekolah ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan memperkuat kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Jika semua pihak bekerja dengan jujur, disiplin, dan kolaboratif, maka revitalisasi ini tidak hanya memperbaiki bangunan fisik, tetapi juga membangun karakter dan masa depan generasi Kalteng yang unggul,” pungkas Hendri.
(Sya'ban)












