PALANGKA RAYA – Realisasi program plasma di Kalimantan Tengah (Kalteng) baru mencapai 52,66 persen. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai capaian ini masih jauh dari harapan dan mendesak perusahaan untuk mematuhi aturan.
“Kewajiban plasma itu memang wajib dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan. Kita sangat mendorong biar plasma itu terealisasi dan masyarakat di sekitar yang memiliki hak disitu menikmati,” ujar Bambang, Senin 17 November 2025.
Politikus Fraksi PDIP itu menegaskan, perusahaan yang enggan menjalankan kewajiban sebaiknya tidak melanjutkan investasinya.
“Kalau tidak melaksanakan kewajiban. Perusahaan yang berinvestasi tutup aja, enggak apa apa,” tambahnya.
Berdasarkan data DPRD, sekitar 57 persen perusahaan di Kalteng belum menyalurkan plasma ke masyarakat. Bambang menekankan, siapapun yang berinvestasi di Kalteng harus mengikuti aturan terbaru.
“Menurut saya siapapun yang berinvestasi di Kalteng harus melaksanakan aturan. Jangan karena berdiri tahun itu tidak harus membuat plasma itu gak bisa, fia harus mengikuti aturan baru,” katanya.
Bambang menilai, sebagian perusahaan masih menunjukkan sikap enggan dan tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan kewajiban plasma.
“Cuman yang saya lihat ini, itikad baik perusahaan untuk melaksanakan itu enggan. Karena dia harus mengurangi kawasan konsesi perusahaan dalam HGU 20 persen. Seperti itu saya lihat. Aturan sudah jelas kok,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri menjelaskan Berdasarkan data tahun 2021-2025, realisasi plasma di Kalteng baru mencapai 52,66 persen dari target 100 persen, sehingga masih terdapat sekitar 47 persen yang perlu dituntaskan.
“Capaian tertinggi terdapat di wilayah Timur (76 persen), disusul wilayah Barat (61,03 persen), dan wilayah Tengah (45,95 persen). Perbedaan capaian antarwilayah dipengaruhi oleh jumlah perusahaan dan luas izin operasional,” ungkapnya dalam Rapat Sinkronisasi dan Evaluasi Data FPKMS atau Plasma, CSR, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, dan Alat Berat yang dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Senin, 10 November 25.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Herson B. Aden menyampaikan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian di Kalteng. Potensi besar sektor ini juga diiringi dengan tanggung jawab besar terhadap lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Herson menjelaskan bahwa ada beberapa isu krusial yang menjadi fokus pembahasan dan evaluasi, yaitu Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau Plasma 20 persen, yang merupakan wujud nyata kemitraan berkeadilan dan harus direalisasikan secara penuh, transparan, serta berkelanjutan agar masyarakat sekitar kebun turut merasakan manfaat ekonomi secara langsung.
Selain itu, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility atau CSR perlu lebih terarah dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup, kesehatan, dan pendidikan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Penyerapan tenaga kerja lokal juga menjadi perhatian penting, dengan komitmen untuk terus memprioritaskan masyarakat lokal baik di sektor operasional maupun manajerial sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, penggunaan alat berat yang sesuai dengan regulasi perlu dijaga untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek teknis dan lingkungan serta mendukung efisiensi operasional yang bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh pimpinan PBS kelapa sawit untuk memperbarui komitmen dan mengambil langkah-langkah progresif. Mari kita buktikan bahwa investasi di sektor kelapa sawit benar-benar mampu membawa kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(Syauqi)












