PALANGKA RAYA – Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Alfian, menegaskan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi harus dipahami sebagai gerakan bersama membangun integritas, bukan ajang saling unggul.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalteng Tahun 2025 di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin, 17 November 2025.
Dalam sambutannya, Alfian menyebut program tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerintahan desa lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan bukan hanya diukur dari nilai penilaian, tetapi dari upaya konsisten seluruh unsur desa memperkuat budaya integritas.
“Program ini bukan perlombaan. Ini komitmen bareng-bareng buat ngebangun tata kelola desa yang bersih. Pemprov Kalteng dukung penuh inisiatif KPK-RI karena desa punya peran krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi,” tegasnya.
Alfian juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan Pemerintah Desa Sungai Undang yang dinilainya menunjukkan kesungguhan tinggi memenuhi indikator desa antikorupsi, mulai dari peningkatan kapasitas perangkat desa, penguatan pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat.
Ia berharap Sungai Undang dapat menjadi contoh yang menginspirasi desa lain di Kalteng. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat desa. Semoga Desa Sungai Undang bisa jadi role model bagi desa–desa lainnya,” tutupnya.
Dari proses penilaian, Desa Sungai Undang meraih nilai 81,00 dengan kategori A (Memuaskan), mencerminkan solidnya komitmen pemerintah desa dan warganya dalam menerapkan prinsip antikorupsi.
(Sya'ban)












