SAMPIT – Patroli Ops Wanalaga Telabang 2025 kembali membuahkan hasil besar. Dalam satu hari, Selasa 18 November 2025, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan tiga aksi pengangkutan kayu ulin ilegal sekaligus di Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang.
Aksi cepat petugas menghentikan laju tiga truk yang membawa kayu ulin olahan tanpa dokumen resmi. Dari penindakan itu, tiga pria berinisial Ki (24), GS (31), dan Do (28) langsung diamankan di Jalan Jenderal Sudirman KM 61. Ketiganya tak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), yang menjadi bukti legalitas angkutan kayu.
Hasil pemeriksaan membuat petugas terkejut. Total 1.085 batang kayu ulin ditemukan di tiga kendaraan tersebut 297 batang pada truk Ki, 500 batang pada truk GS, dan 288 batang pada truk Do. Selain kayu bernilai tinggi itu, polisi turut mengamankan tiga truk bernopol KH 8474 FH, KH 8285 LP, dan KH 8945 LE sebagai barang bukti.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko membenarkan terkait penangkapan tersebut. Kerugian tidak hanya secara materil, tetapi juga secara ekologis akibat kerusakan hutan.
“Benar, untuk penyampaian data akan disampaikan saat press release, untuk pelaksanaan press release akan kami beritahukan,” kata Edy.
Pengungkapan ini tercatat dalam tiga laporan polisi berbeda, yakni LP/A/4/XI/2025, LP/A/5/XI/2025, dan LP/A/6/XI/2025, semuanya tertanggal 18 November 2025. Para tersangka kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf B juncto Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Para tersangka diancam dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B juncto Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Utomo)












