Baru Dilantik, Kadisbudpar Kotim Kembali Dievaluasi Pemkab

IST/BERITASAMPIT - Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) kembali melakukan penataan terhadap struktur organisasi, setelah Bupati Halikinnor menetapkan pembatalan pengangkatan Wim Reinardt Kalawa Benung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 800.1.3.3/2043/BKPSDM-MP/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Dokumen itu sekaligus mencabut keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 800.1.3.3/1214/BKPSDM.MP/2025.

Dalam dokumen itu, Pemkab menegaskan bahwa Wim Benung, telah menerima vonis pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tertanggal 27 Oktober 2025.

Langkah Bupati Halikinnor ini sekaligus menjawab polemik publik terkait pelantikan pejabat tersebut beberapa waktu lalu.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, memastikan serah terima jabatan (Sertijab) atas kekosongan Kadisbudpar akan dilaksanakan hari ini, Kamis 20 November 2025.

“Rencana Sertijab siang nanti di Disbudpar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut.

Sebelumnya Wim RK Benung dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim pada Rabu 8 Oktober 2025.

Sementara itu Advokat Suriansyah Halim sempat melayangkan somasi sebagai bentuk keberatan atas pelantikan tersebut. Dengan keputusan ini, Wim Benung otomatis kembali pada jabatan sebelumnya yaitu Staf Ahli Bupati Bidang , dan .

(Nardi)

baca juga ...  Bupati Kotim Tegaskan Data Koperasi Harus Sinkron dan Menyesuaikan Jadwal Gubernur untuk Bertemu Agrinas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!