SAMPIT – Suasana pagi di Jalan Tjilik Riwut, Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga, mendadak berubah mencekam setelah seorang pengendara motor ditemukan tewas di tepi jalan, Kamis 20 november 2025 pagi. Korban yang diduga warga Bagendang Permai itu mengalami kecelakaan tunggal saat hendak berangkat kerja.
Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut diketahui mengendarai sepeda motor Jupiter Z1 bernopol KH 5669 QW dari arah Sampit menuju Palangka Raya. Dugaan sementara, ia tengah menuju tempat kerjanya di kawasan Kereng Pangi sebelum kecelakaan tragis itu terjadi.
“Dia orang Bagendang, mau berangkat kerja ke Kereng Pangi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah seorang saksi, Rahman, mengatakan bahwa ia sempat melihat sepeda motor korban berada di pinggir jalan dalam kondisi terjatuh.
“Waktu itu cuaca sedang hujan, jalan licin. Kami lihat motor sudah rebah, lalu ternyata ada korbannya di sisi jalan. Kami langsung hubungi pihak desa dan polisi,” ujarnya.
Identitas korban belum dapat dipastikan karena petugas masih melakukan pendataan serta menelusuri keterangan dari warga sekitar. Jenazah kemudian dievakuasi ke Puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
Kecelakaan ini diduga merupakan laka tunggal, korban terjatuh saat berkendara menuju tempat kerja. Cuaca yang saat itu diguyur hujan diduga menjadi pemicu kecelakaan, meski penyebab pastinya masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, melalui Kanit Gakkum Polantas Polres Kotim, Ipda Muhamad Fadly Rachman mengatakan jika saat ini pihaknya masih berada dilokasi kejadian untuk mengumpulkan data-data penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
“Anggota kami masih di TKP untuk mengumpulkan informasi dari keterangan para saksi-saksi, informasinya lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama pada kondisi cuaca buruk dan jalan yang licin. Informasi lanjutan terkait identitas korban akan disampaikan setelah pihak berwenang memberikan keterangan resmi.
(Oktavianto)












