DPRD Kalteng Dukung Ancaman Menteri ATR/BPN Cabut HGU Perusahaan Sawit yang Belum Penuhi Kewajiban Plasma

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (Kalteng) merespons tegas pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri Nusron mengancam akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat.

Ancaman tersebut disampaikan Nusron usai Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang Se-Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat 24 Oktober 2025 lalu. Ia mengaku menerima laporan dari kepala daerah setempat terkait ketidakpatuhan perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, banyak perusahaan sawit di Kalteng juga belum memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar kebun.

“Saya sangat mendukung,” ujar Siti Nafsiah Selasa, 18 November 2025.

Ia menyamakan ketegasan Menteri ATR/BPN dengan sikap Gubernur Kalteng sebelumnya yang memita perusahaan sawit keluar dari Kalteng jika tidak memenuhi kewajiban plasma.

“Sama juga seperti pak gubernur menyuruh angkat kaki (di Kalteng). Tapi kita harus benar-benar cek dulu, audit benar-benar diverifikasi, setuju aja kita,” tegasnya.

Pada intinya, investasi perkebunan seharusnya menyejahterakan masyarakat sekitar sekitar kebun. “Intinya kan iklim investasi mensejahterakan masyarakat di sekitar perkebunan, pertambangan, tapi kenyataan yang ada pemerintah harus bertindak tegas,” kata Nafsiah.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan (BPN) Nusron Wahid mengancam bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kalimantan Timur yang tidak mematuhi kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen bagi rakyatrakyat.

Nusron menegaskan bahwa perusahaan perkebunan, seperti sawit, wajib hukumnya memberikan plasma minimal 20 persen kepada rakyat.

“Ternyata tadi berdasarkan laporan dari gubernur dan bupati, masih ada pengusaha-pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” kata Nusron usai Rakorda di Samarinda.

Kementerian ATR/BPN dipastikan akan menindak tegas para pengusaha yang tidak patuh tersebut dengan sanksi terberat pencabutan HGU. Ia juga menyoroti pandangan keliru dari beberapa pengusaha yang merasa plasma bisa diambilkan dari lahan di luar HGU mereka.

“Nah, ini akan kami tertibkan,” tegas Nusron.

(Syauqi)

baca juga ...  Fraksi Golkar Minta Pemprov Susun Roadmap Hilirisasi Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!