PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka, membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum, Kamis 20 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 50 lembaga yang terdiri atas unsur pemerintah, swasta, dan pendidikan.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Sukardi Gau, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam memperkuat kedaulatan bahasa negara.
“Kami berharap acara ini menguatkan fungsi bahasa Indonesia dan usaha kita dalam melindungi bahasa daerah di Kalimantan Tengah. Bahasa Indonesia telah mencatat sejarah penting sebagai bahasa resmi ke-10 yang digunakan pertama kali dalam Sidang Umum UNESCO di Samarkand pada 4 November 2025 lalu, sebuah pencapaian yang semakin memperkuat posisi bahasa Indonesia di kancah internasional,” ucapnya.
Sementara itu, dalam sambutan Plt. Sekda Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Staf Ahli KSDM, Hamka menekankan pentingnya ketertiban berbahasa di ruang publik dan dokumen resmi sebagai cerminan sikap bahasa masyarakat. Fenomena melemahnya penggunaan bahasa Indonesia akibat derasnya arus informasi global dan dominasi bahasa asing, khususnya bahasa Inggris.
“Penguatan posisi bahasa Indonesia bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kedaulatan bahasa sebagai simbol kedaulatan negara,” tambahnya.
Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban penggunaan bahasa di ruang publik maupun dokumen lembaga.
“Pentingnya pembinaan bahasa pada tiga kategori lembaga utama pendidikan, pemerintah, dan swasta berbadan hukum termasuk pengukuran sikap bahasa untuk menilai komitmen lembaga dalam mengutamakan bahasa Indonesia,” lanjutnya.
Kegiatan seperti ini sangat penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat identitas kebangsaan serta meningkatkan tata kelola komunikasi publik yang tertib dan berwibawa.
“Selain itu berharap seluruh perangkat daerah dan lembaga strategis dapat menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” urainya.
Dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa beserta seluruh pihak yang terlibat, dan berharap pembinaan ini memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di Kalimantan Tengah.
“Pembinaan bahasa Indonesia serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah, yang menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah perkembangan zaman,” ungkapnya. (yud)












