SAMPIT – Tiga orang sopir pembawa ratusan potong Kayu Ulin ilegal alias tanpa dokumen resmi yaitu Koni (24), Guntur Saputra (31) dan Dheyalito (28) diancam kurungan penjara selama 5 tahun.
Selain itu, ketiga sopir itu juga didenda sebanyak Rp 10 Miliar, sementara itu seorang pemilik bernama Afu yang kini dalam pengejaran petugas telah menghilang dan diyakini tengah dalam pelarian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian hutan
“Benar, untuk penyampaian data akan disampaikan saat press release, untuk pelaksanaan press release akan kami beritahukan,” kata Edy.
Diketahui bahwa tiga unit truk pengangkut kayu ulin tanpa dokumen resmi diamankan jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur dalam operasi penindakan Ops Wanalaga Telabang 2025, Selasa 18 November 2025 siang.
Penindakan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, setelah petugas menemukan tiga kendaraan berhenti di pinggir jalan dan mengangkut kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Ketiga sopir truk berikut seluruh barang bukti berupa ratusan batang kayu langsung diamankan karena diduga melakukan tindak pidana kehutanan atau illegal logging sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penangkapan Pertama ditemukan sebanyak 297 Batang Kayu Ulin Dalam Dump Truk KH 8487 FH.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.22 WIB ketika anggota patroli menemukan dump truk KH 8487 FH yang dikemudikan Koni, warga Kuala Kuayan, Mentaya Hulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut memuat 297 batang kayu ulin olahan, terdiri dari 203 pucuk ukuran 10×10 dan 94 pucuk ukuran 5×10 dengan total muatan diperkirakan mencapai 10 m³.
Koni mengakui bahwa kayu tersebut diangkut tanpa dokumen SKSHH, sehingga petugas langsung mengamankan sopir beserta kendaraannya ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan polisi LP/A/4/XI/2025, negara tercatat sebagai pihak yang dirugikan.
Penangkapan Kedua ditemukan sebanyak 500 Pucuk Kayu Ulin Ukuran 2 Meter
Tidak jauh dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan dump truk KH 8285 LP yang dikemudikan Guntur Saputra, warga Telaga Baru, Mentawa Baru Ketapang.
Saat dilakukan pemeriksaan muatan, petugas menemukan 500 pucuk kayu ulin olahan panjang 2 meter berbagai ukuran.
Guntur juga tidak dapat menunjukkan SKSHH yang menjadi dokumen wajib dalam pengangkutan kayu hasil hutan. Truk dan seluruh muatannya langsung diamankan.
Laporan kejadian ini tertuang dalam LP/A/5/XI/2025, dengan negara sebagai pihak yang dirugikan.
Penangkapan Ketiga yaitu dengan temuan 288 Batang Kayu Ulin Panjang 4 Meter
Masih di lokasi yang sama, petugas mendapati satu dump truk lain KH 8945 LE yang dikemudikan Dheyalito, warga Tumbang Payang, Bukit Santuai.
Di bagian belakang truk, polisi menemukan 288 pucuk kayu ulin olahan, dengan rincian Ukuran 10×10 cm, 5×5 cm, 5×20 cm dan Panjang sekitar 4 meter.
Sama seperti dua kasus sebelumnya, sopir tidak memiliki dokumen sah pengangkutan kayu.
Dengan demikian, truk dan sopir turut diamankan dalam penindakan ini. Kasus ini dituangkan dalam laporan LP/A/6/XI/2025.
Diproses dengan Pasal Illegal Logging Ketiga sopir disangkakan pasal tindak pidana kehutanan sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan pasal yang disangkakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 82 jo Pasal 12 huruf e.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotawaringin Timur untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
(Jimmy)












