SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Sukamara, Senin 24 November 2025.
Dalam paparannya, Nur Effendi menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan serta penguatan kemampuan fiskal daerah ditengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyoroti kondisi kemandirian fiskal daerah yang masih perlu diperkuat. Menurutnya, persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukamara masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap pemerintah pusat dan provinsi.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terlebih dengan adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, khususnya pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).
“Penurunan TKD menjadi tantangan sekaligus momentum bagi kita untuk semakin memperkuat kemampuan fiskal daerah,” ujar Nur Effendi.
Untuk mengatasi pengurangan alokasi belanja transfer tersebut, pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi dan pengetatan belanja. Upaya ini dilakukan agar pemenuhan pelayanan dasar tetap optimal tanpa mengganggu pencapaian target pembangunan daerah.
“Beberapa langkah efisiensi tersebut antara lain, membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar, mengurangi belanja pendukung melalui penghapusan honorarium dan lembur tertentu,” jelas Nur Effendi.
“Efisiensi honorarium tim, perjalanan dinas, konsumsi rapat, alat tulis kantor, cetak spanduk dan penggandaan, meniadakan pengadaan pakaian dinas aparatur dan berbagai penyesuaian belanja lainnya,” lanjutnya.
Nur Effendi menegaskan bahwa belanja daerah diarahkan untuk memprioritaskan kebutuhan pokok dibandingkan belanja penunjang, berdasarkan target serta indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan pendapatan daerah dari berbagai sektor, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD yang sah, serta pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
Melalui penyusunan APBD yang lebih efisien dan terukur ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara berkomitmen menjaga stabilitas fiskal serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. (enn)












