Mediasi Buntu, Ratusan Anggota Koperasi Geruduk PN Sampit: Pengurus Lama Dianggap Tak Transparan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Warga Kabupaten bersama Kuasa mereka saat di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Suasana tegang mewarnai halaman Pengadilan Negeri Sampit, Senin 24 November 2025. Ratusan warga Sembuluh Dua, Kabupaten , yang merupakan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, memadati pengadilan untuk mengawal proses mediasi sengketa kepengurusan koperasi yang berujung deadlock.

Upaya mencari titik damai antara kepengurusan lama dan baru kembali menemui jalan buntu. Hakim mediator menyatakan mediasi gagal setelah kedua pihak tidak menemukan kesepakatan terkait arah penyelesaian.

Kuasa masyarakat dan koperasi, Jefriko Seran, menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah membuka ruang damai. Mereka bahkan menyetujui rekomendasi hakim agar pengurus lama ditempatkan sebagai pengawas. Namun, pengurus lama disebut tiba-tiba mengajukan opsi lain.

“Namun di dalam prosesnya, mereka punya pikiran lain lagi. Bahwa koperasi ini mau dibagi dua. Jelas kita menolak karena masyarakat berada di sini untuk memperjuangkan koperasinya,” tegas Jefriko.

Diketahui Konflik ini berawal dari perbedaan penafsiran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Pihak masyarakat menuntut pergantian pengurus karena masa jabatan pengurus lama dinilai telah habis.

“Kami sudah tunjukkan ke Hakim Mediator AD/ART, jelas, tiga tahun. Mereka masa jabatan 2023 sampai 2025. Mereka tapi paksakan ini dibuat 5 tahun,” ujarnya.

Selain itu, pengurus lama juga dituding tidak transparan. Masyarakat menuntut pertanggungjawaban keuangan, pembagian SHU 13%, dan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak pernah dilakukan sejak 2023.

“Masyarakat ini hanya ingin menuntut haknya 13 persen, haknya untuk transparansi yang sudah diatur di dalam AD/ART,” tambahnya.

Perjuangan masyarakat ini tidak mulus. Mereka mengaku telah dikriminalisasi dengan dilaporkan ke Polda dan Polres oleh pengurus lama. Namun, mereka menyatakan siap menjalani proses tersebut.

“Sampai kami dipolisikan. Langkah kita terakhir pada hari ini sampai ke pengadilan ini adalah kami atau kita semua ini menuntut keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi yang baru H Anang Sahruni menyebut sebanyak 453 anggota dari total 665 anggota koperasi telah menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 lalu. RALB tersebut telah menghasilkan kepengurusan baru yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian dan HAM (Kemenkumham) per 5 Juni 2025 lalu.

Meski demikian, kepengurusan baru ini masih menghadapi penolakan dari pengurus lama. Dengan gagalnya mediasi, persoalan ini kini akan dibawa ke persidangan pokok untuk dicari penyelesaiannya secara .

“Kami berharap kepada pengurus lama, kami minta konsekuensi saja. Artinya mereka ini sudah tidak dipercaya oleh anggota,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Pemkab Kotim Kerja Bakti Massal Peringati HPSN 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!