SAMPIT – Upaya pelarian terduga pelaku tabrak lari yang menelan satu korban jiwa di KM 7 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, akhirnya kandas. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pengemudi yang diduga kuat terlibat dalam insiden maut pada Minggu 23 November 2025 tersebut.
Peristiwa ini menewaskan seorang perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Sementara suaminya mengalami luka serius pada bagian kaki, membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kasatlantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, sudah kami tangani dan pelaku sudah dikurung,” kata Hariyanto, Selasa 25 November 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diketahui menggunakan mobil pikap berwarna hitam pada saat kejadian. Kendaraan tersebut kini turut disita sebagai barang bukti untuk mengungkap kronologi lengkap tabrakan yang berujung maut itu.
“Terduga pelaku menggunakan mobil pikap berwarna hitam,” ujar pria dengan pangkat balok tiga dibahunya itu.
Meski identitas dan detail kronologi masih dirahasiakan, pelaku kini terancam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta.
AKP Hariyanto kembali mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum ketika terlibat kecelakaan.
“Saya menghimbau untuk masyarakat kembali meningkatkan kedisplinan dalam lalu lintas. Keselamatan di jalan tugas dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
(Utomo)












