SAMPIT – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit mendadak heboh pada Senin, 24 November 2025. Seorang oknum kuasa hukum diduga nekat membawa kabur dua terdakwa saat persidangan masih berlangsung. Aksi tak lazim ini membuat jalannya persidangan terhenti dan menyisakan tanda tanya besar.
Dua warga Desa Palangan, Kecamatan Kota Besi, berinisial DS (37) dan JL (30), sebelumnya ditahan atas dugaan pencurian ringan di PT Mulia Agro Permai (MAP). Namun saat sidang digelar, kuasa hukum mereka tiba-tiba memilih walkout dan sekaligus menarik keluar kedua terdakwa dari ruang persidangan.
Pengacara Yasmin, yang turut hadir menyaksikan jalannya sidang, menilai tindakan itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut aksi tersebut jelas melewati batas profesionalitas seorang advokat.
“Walkout, pengacaranya boleh. Tapi tidak boleh dia membawa terdakwa. Karena yang terdakwa itu bukan dia kuasanya. Dia hanya mendampingi saja. Dia tidak bisa memutuskan untuk membawa terdakwa,” jelas Yasmin pada Selasa 25 November 2025.
Aksi membawa kabur ini dinilai sebagai tindakan yang sangat serius. Pelaku tidak hanya dianggap menghalang-halangi proses peradilan, tetapi juga telah melakukan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Tindakan ini menyebabkan perkara menjadi tidak jelas dan mengganggu proses penyelidikan dan penuntutan.
“Dia sudah menghina peradilan. Itu sudah menghalang-halangi persidangan,” tegasnya.
Yasmin menjelaskan secara hukum, pelaku dapat dikenakan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja menghalangi proses peradilan. Dikhawatirkan, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat, peristiwa ini dapat menjadi preseden buruk yang merusak wibawa pengadilan.
“Kalau ini terjadi dan dibiarkan, mungkin ini jadi preseden buruk ke depannya di pengadilan, bahwa seseorang boleh membawa terdakwa keluar dari ruang sidang,” pungkasnya.
Akibat insiden ini, status persidangan menjadi tidak jelas. Terdakwa yang seharusnya berada dalam tahanan negara hingga proses hukum selesai, kini tidak diketahui keberadaannya. Kelanjutan dari perkara tersebut kini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menangkap kembali terdakwa yang kabur.
(Utomo)












