SAMPIT – Aksi Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali membuktikan, tak ada tempat yang benar-benar aman bagi pengedar narkoba. Seorang pria berinisial MA (36) yang diduga bandar sabu, justru diringkus saat tengah asik bersantai di kamar hotel nomor 2, kawasan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat 21 November 2025 lalu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Informasi itu langsung direspons cepat tim polisi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkap, pelaku diamankan di kamar nomor 2.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di kamar nomor 2 di sebuah hotel yang ada di kawasan tersebut,” Kata Suherman pada Rabu 26 November 2025.
Suherman mengatakan penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti utama adalah empat bungkus plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu dengan berat kotor 4,17 gram.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung, yaitu satu buah tas selempang hitam, satu buah plastik merk Charles & Keith, satu buah timbangan digital hitam, satu buah potongan sedotan putih, satu pack plastik klip kecil, satu unit handphone merk Redmi, satu buah SIM card dan satu buah helm merk GM.
Diketahui pelaku adalah warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu kini diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/96/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Kotim/Polda Kalteng, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Utomo)












