KUALA KAPUAS – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan kembali dibuktikan melalui capaian membanggakan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa 25 November 2025. Pada ajang tersebut, Kapuas meraih peringkat ke-2 kategori Informatif untuk PPID Utama dengan nilai 93,72 dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, mewakili Bupati Kapuas H. M. Wiyatno.
Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bentuk pengakuan atas konsistensi badan publik dalam menjamin keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta responsivitas pelayanan kepada masyarakat. Kapuas menjadi satu dari tujuh kabupaten/kota yang memperoleh predikat Informatif, berada tepat di bawah Kota Palangka Raya sebagai peringkat pertama.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan kualitas layanan terus meningkat. Ia menekankan bahwa penganugerahan ini bukan sekadar penilaian, melainkan dorongan bagi seluruh badan publik untuk terus berbenah dan berinovasi dalam tata kelola informasi.
Dalam arahannya, Wagub juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital untuk menghadirkan layanan informasi yang bersih, cepat, dan tepercaya. Menurutnya, kualitas keterbukaan informasi yang baik akan mendorong partisipasi masyarakat, mempercepat pembangunan, dan menguatkan tata kelola pemerintahan yang modern.
Ketua Komisi Informasi RI, Donny Yoesgiantoro, mengungkapkan bahwa ajang ini merupakan puncak dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang terdiri dari enam tahapan penilaian. Ia menyebut partisipasi badan publik di Kalimantan Tengah meningkat signifikan, dengan total 100 entitas mengikuti evaluasi, termasuk PPID Utama kabupaten/kota.
Pada kategori Informatif untuk PPID Utama, tujuh daerah berhasil meraih predikat tertinggi, salah satunya Kabupaten Kapuas yang mencatat progres signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pencapaian ini dinilai sebagai bukti bahwa standar keterbukaan informasi di Kapuas telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim PPID Utama dan perangkat daerah yang telah bekerja keras memastikan standar keterbukaan informasi diterapkan dengan baik. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat layanan informasi yang mudah diakses, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan akan terus mendorong inovasi dalam sistem pelayanan informasi publik, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, dan meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi di setiap instansi. Dengan raihan peringkat ke-2 kategori Informatif, Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat. (ds)










