PALANGKA RAYA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, membenarkan dirinya telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polda Kalteng pada Selasa, 25 November 2025.
Leonard diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia mengaku proses pemeriksaan berlangsung singkat.
“Sebentar saja, enggak sampai (satu jam),” ujar Leonard, saat diwawancarai usai menghadiri sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Selasa malam.
Mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, Plt Sekda Kalteng ini mengaku tidak mengingat secara pasti, namun menekankan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut bersifat umum dan tidak menyentuh substansi keterlibatannya secara langsung.
“Kalau pertanyaan saya lupa, dikit aja. Tidak ada (pertanyaan) yang mendasar karena kita kan tidak pernah ada tanda tangan, tidak ada keterkaitan nama secara teknis banyak kayak saksi ahli. Makanya saya santai aja,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan ulang oleh KPK, Leonard menyatakan kesiapannya untuk hadir kembali jika keterangannya dibutuhkan.
“Kita enggak tahu, bisa aja kalau misalnya mereka memerlukan lagi informasi ataupun ada yang perlu dipertegas lagi gitu. Kita sebagai warga negara selalu siap, presiden aja siap kok kalau dipanggil,” pungkasnya.
Selain Leonard, sejumlah pejabat lain turut diperiksa KPK. Salah satunya adalah Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, salah satu perusahaan yang masuk dalam klaster debitur kasus tersebut.
Penyidik KPK juga memanggil dua pejabat lain, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Harry Soetrisno (HS) serta Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining (AS).
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI.
Mereka terdiri atas dua pejabat LPEI-Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV)-serta tiga pihak debitur dari PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta.
Penyidikan terus berlanjut, dan pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Hendarto, terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini. KPK menduga penyaluran kredit tersebut tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
(Syauqi)












